Kemenkumham Jawa Tengah lakukan Upaya Percepatan Pengamanan Aset Tanah Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal

    Kemenkumham Jawa Tengah lakukan Upaya Percepatan Pengamanan Aset Tanah Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal

    KENDAL - Pengamanan Aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu lingkup dari Pengelolaan Aset Negara, dimana hal tersebut dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.

    Hal ini yang tengah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam rangka Pengamanan Aset BMN berupa Tanah di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.

    Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana melakukan koordinasi langsung dengan Pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal terkait hal tersebut, Selasa (11/06).

    Mengawali pembahasan, Kadivmin menyampaikan bahwa disamping Pengamanan Aset BMN, kegiatan ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya temuan dari BPK terkait Pengelolaan Aset.

    "Kita duduk bersama disini mencoba mencari solusi terkait pengamanan aset BMN berupa tanah dengan jalan pensertifikatan ulang, karena sudah menjadi temuan BPK bahwa pengelolaan BMN di Lapas Terbuka Kendal ini ada beberapa pihak yang memanfaatkan tapi tidak ada timbal balik PNBP bagi Negara, " ujar Kadivmin.

    "Kami berharap dari pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal dapat memberikan bantuan dari segala upaya yang telah kita lakukan selama ini dalam rangka pengamanan aset Tanah Lapas Terbuka Kendal, " imbuhnya.

    Menanggapi hal tersebut, ATR/BPN Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Sapta Nugraha beserta tim pada dasarnya mendukung sepenuhnya terkait upaya pengamanan Aset Tanah Lapas Terbuka Kendal.

    "Pada prinsipnya kami akan membantu, segala upaya Clear and Clean yang telah dilakukan pihak Lapas juga selama ini sudah kita koordinasikan terkait pensertifikatan ulang dalam rangka pengamanan aset tanah, " terangnya.

    "Langkah selanjutnya dari pihak Lapas dapat bersurat ke kami agar kami dapat melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk bermediasi dan validasi data guna percepatan pensertifikatan ulang tanah Lapas, " pungkasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Umum Kanwil Jateng Anton Tri Oktabiono dan Kepala Lapas Terbuka Kendal Roni Darmawan beserta jajaran.

    kanwilkumhamjateng kemenkumhamjateng notakesepahaman
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Blora dan SLB N 1 Jepon Kerjasama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang

    Ikuti Kami